Products

Cara Mengisi Perencanaan Kinerja Guru Dalam Sistem PMM (Platform Merdeka Mengajar)

Table of Contents

Mengisi bukti dukung eKinerja di Platform Merdeka Mengajar merupakan langkah penting yang mencerminkan dedikasi seorang pendidik dalam memajukan dunia pendidikan. Meskipun merupakan proses administratif, pengisian bukti dukung ini seharusnya dianggap sebagai sarana bagi para pendidik untuk mengekspresikan perjalanan, tantangan, serta inovasi yang mereka hadapi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. Bagi beberapa individu, pengisian bukti dukung ini bisa menjadi sebuah tantangan, terutama bagi mereka yang baru mengenal platform ini. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai langkah-langkah yang diperlukan dalam proses ini akan memberikan bekal bagi para pendidik untuk lebih efektif merefleksikan kontribusi serta pencapaian mereka dalam dunia pendidikan.

Dimulai pada awal bulan Januari 2024 pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah wajib diisi bagi PNS. Pengisian tersebut harus melalui aplikasi Platform Merdeka Mengajar atau yang lebih dikenal dengan sistem PMM.


Perencanaan kinerja guru untuk saat ini harus diisi melalui PMM tidak lagi menggunakan e-kinerja BKN. Namun yang mana sebelumnya sudah terintegrasi dengan e-kinerja dari BKN.

Maka dari itu, sejak dari saat ini sudah dianjurkan pengisian perencanaan guru dan kepala sekolah pada tahun ini, pengisiannya dilakukan lewat sistem PMM.


“Mulai awal Januari 2024 pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah lebih praktis lagi bahkan juga lebih relevan dilakukan dengan menggunakan Platform Merdeka Mengajar atau PMM yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN,” ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dalam Perilisan Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, di Jakarta, pada hari Selasa 19 Desember 2023 lalu.

Dalam hal ini Kemendikbudristek bersama BKN sudah resmi meluncurkan secara resmi fitur Pengelolaan Kinerja Guru serta Kepala Sekolah lewat jalur PMM pada Selasa, tanggal 19 Desember 2023.


Dengan peluncuran fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah tersebut maka akan menjadi sebuah bagian dari tindak lanjut dari kebijakan transformasi pengelolaan ASN.


Jadi sudah jelas jika dalam pengelolaan kinerja guru terdapat 3 tahapan. Yang mana terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penilaian. Dalam perencanaan guru akan fokus pada peningkatan kinerja pada salah satu indikator rekomendasi berdasarkan capaian raport pendidikan yang sudah terintegrasi ke PMM.


Selanjutnya pada tahap pelaksanaan di sini kepala sekolah akan melakukan observasi kelas terlebih dahulu dan akan melakukan penilaian berdasarkan rubrik yang sudah disediakan dalam sistem PMM.


Nah jadi dalan tahap yang ke 3 merupakan tahap penilaian, dengan begitu maka kepala sekolah bisa melihat rangkuman pencapaian guru untuk predikat kinerja yang terintegrasi dengan sistem E-Kinerja BKN.

Berdasarkan dari penilaian kinerja semua guru ASN wajib mengisikan perencanaan kinerja di PMM mulai dari dari bulan Januari 2024 hingga akhir Januari.


Sementara untuk kepala sekolah seperti fungsinya sebagai atasan akan menjadi asesor dan coach untuk guru dalam pengelolaan kinerja juga sebagai pegawai kepala sekolah juga mengisikan SKP serta melakukan tahapan pengelolaan kinerja melalui PMM yang dimulai sejak dari tanggal 15 Januari 2024.

Jadi sangat jelas jika perencanaan kinerja ada 5 macam yang perlu kita isi. Mulai dari praktik pembelajaran, pengembangan kompetensi, tugas tambahan, perilaku kerja hingga dengan rangkuman.


Silahkan ibu/bapak pelajari bagaimana cara pengisian pengelolaan kinerja dengan terlebih dahulu sebelum akhirnya masuk ke PMM. Karena disitu terdapat fitur pengelolaan kinerja sistem pengisiannya yaitu per semester.

Setelah itu, maka bapak/ ibu langsung klik coba sekarang disitu akan terlihat data diri jika data dirinya telah sesuai maka klik sudah sesuai.


Selanjutnya akan keluar pertanyaan “apakah data sudah benar?” Jika sudah benar maka langsung klik sudah benar.

Baru terlihat terdapat 5 tahapan dari perencanaan kinerja, maka dengan begitu bapak/ ibu isikan semua,  juga terdapat pilihan yang sudah direkomendasikan berdasarkan rapor pada satuan pendidikan kita.

Guru & Kepala Sekolah yang saat ini berada di bawah naungan Pemerintah daerah tetap dianjurkan untuk menggunakan Pengelolaan Kinerja di platform Merdeka Mengajar.

Seperti itu kiranya informasi terkait dengan CARA MENGISI PERENCANAAN KINERJA GURU DI PMM PANDUAN PENGELOLAAN KINERJA PMM 2024. Semoga bermanfaat!

Surya A Mahendra
Surya A Mahendra Hanya seorang Guru yang mecoba untuk ngeblogger

Post a Comment